Jumat, 12 Maret 2010

Gara-gara Kesamaan Nama, Blogger Jadi Korban Gugatan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang blogger Sony Arianto Kurniawan alias Sony AK menjadi korban gugatan hukum gara-gara kesamaan namanya dengan perusahaan elektronik di Jepang.  
Sony AK sebagai pemilik situs bernama Sony AK Knowledge Center (www.sony-ak.com) itu digugat oleh Sony Corporation Japan melalui kuasa hukumnya di Indonesia. Padahal, situs itu di-register berdasarkan nama asli pendirinya; Sony AK.

Segera Hadir, Televisi Sony 3 Dimensi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Para penikmat tayangan 3 dimensi (3D) bakal tak perlu lagi pergi ke bioskop. Pasalnya, Sony akan segera merilis model televisi 3D-nya untuk pasar Indonesia. Tayangan 3D yang sebelumnya cuma bisa disaksikan di layar bioskop 3 dimensi, nantinya bisa dinikmati di rumah, kapanpun diinginkan.

Telkomsel Luncurkan Simpati Rp5.000 dan Auto-TM

Telkomsel Luncurkan Simpati Rp5.000 dan Auto-TM
Denpasar (antara) - Menyambut Hari Nyepi, Telkomsel meluncurkan paket perdana simPATI Rp5.000 dan khusus wilayah Bali Nusra dibuka layanan Auto Talk Mania atau Auto-TM, yakni tanpa registrasi otomatis gratis bertelepon selama 120 menit dan kirim 120 sms ke semua operator.

Sony Corp Dinilai Arogan

Sony Corp Dinilai Arogan
VIVAnews - Langkah Sony Corp. yang mengancam blogger asal Indonesia Sony Arianto Kurniawan untuk menghapus nama domain blognya, dinilai oleh Sekjen Mastel Mas Wigrantoro Roes Setiyadi sebagai langkah yang arogan.
"Saya menilai Sony Corporation dalam hal ini sangat arogan," kata Mas Wigrantoro kepada VIVAnews, melalui sambungan telepon, Jumat 12 Maret 2010.
Menurut Wigrantoro, seharusnya Sony Corporation dan pengacaranya di Indonesia berkaca pada kasus-kasus persengketaan domain di masa lalu.
"Ini bukan kasus nama domain yang pertama. Mustinya Sony dan pengacaranya belajar pada kasus sengketa nama domain seperti kasus Armani, sehingga mereka bisa siap-siap untuk kalah di pengadilan," kata dia.
Wigrantoro menjelaskan, lembaga pengatur domain internasional ICANN sejak dulu telah menetapkan aturan yang jelas untuk kasus persengketaan nama domain.
Seseorang memang tidak boleh sekonyong-konyong mengambil nama domain sebuah merek yang sudah terkenal secara universal, semisal Coca Cola, atau McDonald's. Terlebih lagi, mengisi situs itu dengan konten yang sama, dengan tujuan-tujuan komersial.
Tapi, bila seseorang memiliki nama berakhiran McDonald memiliki domain yang sedikit berbeda dengan domain milik restoran internasional McDonald's, ia masih diperbolehkan Syaratnya, penggunaannya untuk keperluan pribadi, bukan komersial.
Sementara dalam kasus ini, kata Wigrantoro, blogger Sony Arianto Kurniawan sama sekali tidak melanggar hak Sony Corp, karena domain sony-ak.com yang dimilikinya sangat relevan dengan namanya.
Apalagi, blog tersebut isinya juga tidak bersinggungan secara head-to-head dengan produk-produk milik perusahaan elektronik Sony. "Oleh karenanya, ini sama sekali tidak relevan. Dari dua poin di atas saja, Sony Corp. sudah kalah," kata Wigrantoro.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Irvan Nasrun, Ketua Bidang Domain Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). Menurutnya, posisi Sony Corp dalam kasus ini sangat lemah.
Menurutnya Sony Corp tidak bisa serta-merta meminta Sony Kurniawan untuk menghapus domain blognya. Sebab domain .com boleh dimiliki oleh siapapun selama dia lebih dulu memilikinya. "Siapa cepat dia dapat," kata Irvan.
Lebih lanjut, Wigrantoro yang secara pribadi mengenal Sony Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap rekannya itu untuk melawan ancaman Sony Corp. Bila perlu, ia menyarankan mobilisasi dukungan kepada Sony Kurniawan, seperti yang sukses dilakukan pada kasus Prita.
Sebab, menurutnya ini bisa dibilang bentuk dari pelecehan hak asasi manusia oleh perusahaan besar. "Nama adalah pemberian orang tua yang sifatnya hakiki, melekat pada individu," kata dia.
"Bila ini dibiarkan, apa ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang bernama Sony di seluruh dunia tidak boleh memiliki domain di internet berdasarkan nama mereka?" kata Wigrantoro.

Kamis, 11 Maret 2010

Kemkominfo: Urusan Menara Jangan untuk Asing

Kemkominfo: Urusan Menara Jangan untuk Asing
VIVAnews - Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi ternyata bakal berbenturan dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Bila revisi peraturan Presiden diteruskan, akan menyebabkan pemodal asing bisa berinvestasi untuk memiliki, membangun, dan mengelola menara telekomunikasi.

Twitter Luncurkan Layanan Kebal Phishing

Twitter Luncurkan Layanan Kebal Phishing
VIVAnews - Twitter baru saja meluncurkan layanan yang diklaim bakal mampu menangkal segala jenis upaya phishing yang sering terjadi di jejaring mikroblog-nya tersebut.
Salah satu bagian dari layanan itu adalah tool Twitter untuk mempersingkat link atau alamat URL. Nantinya pengguna Twitter akan melihat link-link yang penyingkat di notifikasi Twitter lewat email, atau direct messages dari pengguna lain akan tertulis sebagai twt.tl.

Pembajakan Software Belom Mendapat Perhatian

Pembajakan Software Belom Mendapat Perhatian
VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjalin kerja sama dengan perusahaan software 3D dan animasi Autodesk. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para aparat penyidik di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Khususnya di bidang hak cipta perangkat lunak (software) komputer.