Kamis, 11 Maret 2010

Kemkominfo: Urusan Menara Jangan untuk Asing

Kemkominfo: Urusan Menara Jangan untuk Asing
VIVAnews - Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2007 tentang Daftar Negatif Investasi ternyata bakal berbenturan dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Bila revisi peraturan Presiden diteruskan, akan menyebabkan pemodal asing bisa berinvestasi untuk memiliki, membangun, dan mengelola menara telekomunikasi.

Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi yang melarang pihak asing untuk memiliki, membangun, dan mengelola menara telekomunikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Wapres, 11 Maret 2010.
Menurut Tifatul, sebagian besar anggaran telah banyak dibelanjakan untuk membeli material Teknologi Komunikasi dan Informatika. Maka yang bisa dikelola secara penuh oleh pemain lokal hanya tinggal menara pemancar.
"Kita ke luar negeri untuk materi ICT (Information Communication Technology) itu hingga Rp 70 sampai 80 triliun per tahun, 92persen adalah untuk asing. Oleh karenanya yang bisa dikelola secara penuh oleh lokal  adalah tower BTS (Base Transceiver Station)," kata Tifatul.
Tifatul optimis pengusaha Indonesia mampu menangani menara pemancar. "Apa betul pengusaha Indonesia tak sanggup memenuhi tawaran dari operator dalam negeri," kata bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurutnya, hanya untuk mendirikan menara BTS tidak memerlukan teknologi tinggi. "Hanya bikin konstruksi sederhana dari besi beton dibawahnya. Ini bisa dikerjakan oleh orang Indonesia sendiri," Tifatul melanjutkan.
Oleh karenanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan diskusi dengan pengusaha dan juga BKPM. Pemerintah, katanya, tidak harus menyerahkan pembuatan dan pengelolaan menara pemancar ke pihak asing.
"Kebanyakan pengusaha mengatakan, kenapa tidak kita ambil ini untuk pengusaha lokal, sementara 92 persen uang kita sudah dibelanjakan ke luar negeri," katanya.
Revisi peraturan presiden sendiri antara lain diusulkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Perdagangan. Revisi ini bertujuan agarpemodal asing bisa berinvestasi di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar