VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjalin kerja sama dengan perusahaan software 3D dan animasi Autodesk. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para aparat penyidik di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Khususnya di bidang hak cipta perangkat lunak (software) komputer.
“Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum, yakni penyidik, dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta,” kata Kombespol Toni Harmanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di sela jumpa pers di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010. “Khususnya penggunaan software komputer tak berlisensi untuk kepentingan komersial atau corporate end-user piracy,” ucapnya.
Diharapkan dengan adanya peningkatan kualitas para penyidik, perhatian para aparat hukum terhadap pelanggaran HKI khususnya pembajakan software.
“Dibandingkan pembajakan melalui media cakram optik (CD/DVD), kasus pembajakan software masih mendapat perhatian kecil,” kata Toni. “Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan software saja. Tahun ini, per Januari, kami sedang memproses tiga kasus,” ucapnya.
Di samping itu, diharapkan pula, sanksi hukum untuk pelaku pelanggaran HKI bisa lebih optimal. Karena, kata Toni, beberapa kasus terakhir yang telah diputus, hanya dikenai sanksi minimal seperti sanksi pidana 1 bulan dan denda Rp 1 juta.
“Padahal ada sanksi maksimal seperti pidana lima tahun dan/atau denda 500 juta rupiah,” ucap Toni.
“Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum, yakni penyidik, dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta,” kata Kombespol Toni Harmanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di sela jumpa pers di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010. “Khususnya penggunaan software komputer tak berlisensi untuk kepentingan komersial atau corporate end-user piracy,” ucapnya.
Diharapkan dengan adanya peningkatan kualitas para penyidik, perhatian para aparat hukum terhadap pelanggaran HKI khususnya pembajakan software.
“Dibandingkan pembajakan melalui media cakram optik (CD/DVD), kasus pembajakan software masih mendapat perhatian kecil,” kata Toni. “Di tahun lalu, Mabes Polri menangani empat kasus pembajakan software saja. Tahun ini, per Januari, kami sedang memproses tiga kasus,” ucapnya.
Di samping itu, diharapkan pula, sanksi hukum untuk pelaku pelanggaran HKI bisa lebih optimal. Karena, kata Toni, beberapa kasus terakhir yang telah diputus, hanya dikenai sanksi minimal seperti sanksi pidana 1 bulan dan denda Rp 1 juta.
“Padahal ada sanksi maksimal seperti pidana lima tahun dan/atau denda 500 juta rupiah,” ucap Toni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar